
Polisi tidur adalah gundukan atau tanggul yang dibuat melintang di
tengah jalan untuk membatasi kecepatan laju kendaraan. Walaupun
posisinya tidur, tapi dia siaga setiap saat, sepanjang hari sepanjang
malam memberi peringatan kepada para pengguna jalan yang melewatinya
untuk memperlambat laju kendaraannya. Polisi tidur ini terutama banyak
dijumpai di jalan jalan lingkungan pemukiman atau perumahan. Tapi
fenomena saat ini, selain di lingkungan pemukiman, polisi tidur sudah
banyak ditemui di mana mana, di jalan jalan lokal di dalam sebuah kota.
Saking demikian banyaknya, mungkin sudah bisa dikatakan bahwa sekarang
ini sudah mewabah pembuatan polisi tidur yg dilakukan oleh masyarakat.
Keberadaan
polisi tidur yang tak tidur ini sebenarnya sudah sama sama kita ketahui
mempunyai dampak positif dan negatifnya. Kendaraan yang melewati jalan
ini akan hati hati/pelan pelan adalah tujuan utamanya atau dampak
positifnya. Sedangkan dampak negatifnya adalah apabila polisi tidur ini
dibuat sedemikian rupa, seperti terlalu vertikal, terlalu besar, kasar
dan asal jadi maka akan membuat kendaraan yang melewatinya susah, jalan
jadi cepat rusak dan di jalan yang mobilitasnya tinggi akan menimbulkan
kemacetan/antrian. Belum lagi keluhan dari para ibu hamil, orang sakit
yang pergi berobat melewati jalan itu, dan berbagai umpatan dari orang
yang emosional. Pada intinya hal ini sangat mengganggu sekali bagi para
pengguna jalan.
Sebenarnya
pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Kepmenhub No. KM3 tahun 1994.
Polisi tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat yaitu :
1. Jalan di lingkungan pemukiman.
2. Jalan lokal dengan kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton).
3. Pada jalan jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.

Namun
dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang membuat polisi tidur tidak
memperhatikan peraturan yang ada. Semisal kontruksi yang dibuat asal
jadi, tidak pernah meminta izin ke pihak yang berwenang dalam hal ini
dan tidak dilakukan pengecatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat syarat sebagai berikut:
Dibuat memanjang dan melintang seperti travesium.
Tinggi maximum 12 cm.
Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi.
• Hitam panjang 30 cm.
• Putih panjang 20 cm.
Meminta izin ke dinas perhubungan.
Atas
dasar itulah mungkin sebaiknya pembuatan polisi tidur harus dipikirkan
secara matang terlebih dahulu. Selain memang ada dampak positif, tapi
juga ada dampak negatifnya. Bahkan kalau kita melihat dari kacamata
agama bahwa :
1.
Orang yang sedang dalam perjalanan sebenarnya dalam posisi sebagai
orang yang dimuliakan, dimudahkan oleh Tuhan. Makanya sangat tidak
sesuai jika kemudian kita malah menghalangi dan mengganggu perjalanan
seseorang.
2.
Tidak diperbolehkannya membangun sesuatu di atas tanah milik orang
lain. Sedangkan jalan adalah milik negara yang merupakan hak orang
banyak. Oleh karena itu tidak ada hak kita untuk membangun sesuatau di
atasnya termasuk polisi tidur.
3.
Dan yang paling bahaya apabila kita dianggap mengganggu perjalanan
orang dan di situ ada dosa kecil yang dibebankan kepada kita, maka
bayangkan berapa ribu orang yang terganggu, berapa ribu dosa kecil yang
harus kita tanggung dalam sehari, sebulan, setahun.
Sumber:
Apa Guna Polisi Tidur? - Yafi Blog http://yafi20.blogspot.com/2011/05/apa-guna-polisi-tidur.html#ixzz1vmlubTz4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar